JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, tersangka kasus penganiayaan dua anak kandung di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, akan mengajukan penangguhan penahanan.
Sebagai informasi, Indrajana ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (21/1/2023) sore.
"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditahan Polisi
Hendri mengatakan, penangguhan penahanan akan diajukan karena Indrajana selama ini masih memberikan nafkah kepada kedua anaknya itu.
"Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya, dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," kata Hendri.
Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah ibu kedua korban, KEY, di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
KEY juga telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi. Indraja kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, tetapi saat itu tak langsung ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.