BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor berinisial BLS (30), yang telah beraksi di 30 tempat berbeda di sejumlah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, BLS ditangkap setelah aksi terakhirnya di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (21/1/2023) gagal.
"Pada Sabtu, 21 Januari lalu pelaku gagal mencuri kendaraan sepeda roda dua," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Pelaku 2 Kali Beraksi, Pencurian Tabung Gas di Tambora Selesai dengan Restorative Justice
Twedi mengungkapkan, ketika ditangkap, BLS beraksi dengan satu temannya berinisial R. Namun, R berhasil melarikan diri setelah aksi keduanya tepergok warga.
"Aksi mereka diketahui oleh warga dan anggota kami berada dan sedang patroli di lokasi. Jadi, bersamaan dengan warga menangkap pelaku," ucap Twedi.
Saat ditangkap, pelaku bahkan mencoba menembakan senjata api yang ia bawa ketika beraksi. Beruntung, tak ada warga yang terkena timah panas tersebut.
"Ketika ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan tapi tidak kena. Kemudian, pada saat beraksi pelaku juga membawa sajam, kunci T," jelas Twedi.
Pelaku yang membawa sejumlah barang itu, selanjutnya digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah beraksi di 30 tempat yang berbeda. Aksi itu sudah dijalani dalam kurun waktu 3 bulan ke belakang.
Setelah berhasil mencuri, lanjut Twedi, sepeda motor milik korban-korbannya diserahkan ke penadah. Namun, polisi masih akan terus mendalami keterangan tersangka.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ditampung di penadah-penadah, tapi itu masih akan dilakukan pengembangan," ungkap Twedi.
Baca juga: Cerita SI Lolos dari Serial Killer Wowon dkk, Tolak Pindah ke Bekasi karena Mabuk Perjalanan
Sejumlah barang bukti berupa senpi rakitan, pisau, kunci leter T, pakaian yang digunakan tersangka dan sepeda motor merek Yamaha R25 turut diamankan dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, BLS akan dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHPidana dan atau pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.