Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Protes Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Kadishub DKI: Tak Ada Pengecualian bagi Kendaraan Pelat Hitam

Kompas.com - 25/01/2023, 18:24 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) siang.

Mereka menggelar demonstrasi untuk menolak wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas Ibu Kota.

Kendati kebijakan ERP ditentang oleh pengemudi ojol, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo justru menegaskan bahwa mereka akan tetap diwajibkan bayar ketika ERP diterapkan.

Baca juga: Komisi B DPRD DKI Buka Ruang Penyampaian Aspirasi Penolak ERP

Menurut Syafrin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi sebagaimana dalam UU nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning. Mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," kata Syafrin, Rabu (25/1/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurut Syafrin, hanya ada tujuh jenis kendaraan yang digratiskan ketika melewati jalan berbayar yakni sepeda listrik, kendaraan dinas instansi pemerintah TNI-Polri selain plat hitam, kendaraan plat kedutaan, mobil ambulans, mobil jenazah, hingga pemadam kebakaran.

Adapun wacana penerapan ERP dibahas dalam rapat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan.

Namun rapat harus kembali ditunda karena adanya petinggi Pemprov DKI Jakarta yang kembali absen. Di sisi lain, ratusan massa dari ojol dan taksi online menggelar unjuk rasa menolak ERP.

Baca juga: Demo Tolak Jalan Berbayar, Pengemudi Ojol Sebut Program Jalur Sepeda Justru yang Jadi Biang Macet

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail sempat menemui pengunjuk rasa untuk mengajak para pengunjuk rasa mengikuti rapat Komisi B yang digelar pada Rabu ini. Namun, ajakan Ismail ditolak oleh para pengunjuk rasa.

Perlu diketahui, sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ojol Demo di DPRD, Kadishub DKI Tegaskan Kendaraan Online Tetap Bayar Jika ERP Diterapkan. (Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com