Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai Kota DKI Buka Posko Vaksinasi Booster Kedua untuk Umum, Diperpanjang hingga Februari 2023

Kompas.com - 27/01/2023, 15:44 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI membuka posko vaksinasi dosis keempat atau booster kedua di Balai Kota Jakarta untuk masyarakat umum.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster kedua di Balai Kota ini diperpanjang hingga akhir Februari 2023.

Sebelumnya, layanan yang ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas itu telah dibuka pada Selasa 24 Januari hingga Jumat 27 Januari 2023 di Balai Kota.

"Tak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), (vaksinasi booster kedua) juga menyasar awak media dan masyarakat umum di Balai Kota hingga 28 Februari 2023," kata Ngabila di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Baru 51 Orang Disuntik Vaksin Booster Kedua di Puskesmas Duren Sawit, Jauh di Bawah Target

Untuk mengakses vaksinasi dosis keempat itu, Ngabila menjelaskan, masyarakat cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) seluruh Indonesia untuk pencatatan dan perlu memindai kode baru untuk pendaftaran.

Vaksinasi COVID-19 tersebut diadakan mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB dengan vaksin merek Pfizer dan Zifivax.

Menurut Ngabila, perpanjangan layanan itu untuk mempercepat capaian vaksinasi dosis empat. Selain itu, kata dia, layanan ini juga untuk mengakomodasi minat masyarakat umum untuk vaksinasi booster kedua.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mencatat sekitar 15.000 orang usia 18 tahun ke atas sudah divaksin dosis empat selama tiga hari pada 24-26 Januari 2023 di DKI Jakarta.

Dinkes DKI mendata sudah 190.606 orang divaksin dosis empat hingga 27 Januari 2023. Menurut Ngabila, jumlah itu masih jauh dari yang diharapkan.

Baca juga: Vaksin Booster Kedua di Tangsel Tak Hanya di Puskesmas, Bisa Kunjungi 3 Tempat Ini

"Mungkin beberapa sudah disuntikkan duluan, tetapi belum masuk datanya ke sistem karena belum memiliki tiket dosis empat. Sehingga, belum bisa diinput petugas," katanya.

Selain di Balai Kota, Dinkes DKI Jakarta juga menyediakan sekitar 300 layanan vaksinasi per hari setiap Senin-Minggu. Bahkan sore dan malam hari pukul 16.00-20.00 WIB pada Senin-Jumat di 44 Puskesmas Kecamatan.

Sebanyak 300 lokasi vaksinasi itu tersebar di Puskesmas dan dapat diamati salah satunya melalui akun media sosial Instagram Dinas Kesehatan DKI, yakni di @dinkesdki.

Berikut ini ketentuan vaksin dosis keempat:

1. Jarak dosis 2 ke dosis 3: minimal 3 bulan
2. Jarak dosis 3 ke dosis 4: minimal 6 bulan (tanpa harus menunggu tiket di Pedulilindungi terbit sudah bisa disuntikkan)
3. Jarak vaksin dosis berapa pun dari sembuh Covid-19: minimal 1 bulan
4. Jarak vaksin dosis berapa pun dari merk vaksin lain: minimal 14 hari 5. Bisa diberikan untuk semua ibu hamil usia kandungan > 12 minggu dan ibu menyusui
6. Merek vaksin dosis 1 bisa berbeda dengan dosis 2. Dosis 3 selanjutnya mengikuti merek dosis 2. Dosis 4 selanjutnya mengikuti merk dosis 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com