Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berujung Damai, Kasus Penganiayaan Perempuan di Pesanggrahan Dihentikan

Kompas.com - 31/01/2023, 19:58 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan perempuan dengan tersangka Anastasia dan Fitri yang terjadi di Pesanggrahan pada November 2022.

Penghentian kasus tersebut setelah Kejari Jaksel telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.

Baca juga: Rian Ernest Sebut Golkar Bakal Jadi Partai Politik Terakhirnya

"Kasus penganiayaan tersangka Anastasia dan Fitri. Kejadian penganiayaannya tanggal 14 September 2022 di Pesanggrahan, tersangka ditahan sejak November 2022," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono, saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Denny menjelaskan, tersangka Anastiasa dan Fitri telah menganiaya korban bernama Opi Novianti yang merupakan teman satu kos.

Permasalahan pengeroyokan itu bermula ketika tersangka Anastasia menanyakan botol mayones miliknya kepada korban.

"Saat tersangka dari lantai tiga ke kamarnya, (korban) tidak ada. Saat naik lagi melihat korban di gerbang kosan. Ditanyakan 'woy mana botol mayonesnya', tapi dijawab sama korban 'kalau berani satu lawan satu'," ujar Denny.

Baca juga: 7 Bangunan Ludes Terbakar di Pulogadung, Diduga karena Kebocoran Gas

Kedua tersangka menghampiri korban. Saat itulah terjadi penganiayaan di lantai dua kamar kos sebelum akhirnya dilerai oleh sekuriti.

"Ditarik bajunya, tangannya, mendorong badan korban tersangka. Tersangka keduanya (Fitri) mendorong kepala korban hingga membentur tembok," ucap Denny.

Penghentian penuntutan kasus penganiayaan yang dialami tersebut didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi.

Pertama, adanya penerimaan permohonan maaf dari korban.

Baca juga: Ungkap Alasannya Masuk Golkar, Rian Ernest: Partai Ini Tak Bergantung pada Sosok Tertentu

"Korban memaafkan dengan syarat, tersangka ganti biaya pengobatan dan ponsel korban rusak. Pertimbangan kedua, para tersangka ini punya anak usia 5 dan 14 tahun. Selama ini tersangka ditahan anak dititip tetangga," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com