BEKASI, KOMPAS.com - Kasus Bripka Madih, anggota provost dari Polsek Jatinegara, yang diduga diperas oleh rekan seprofesinya, kini masuk babak baru.
Dugaan pemerasan bermula ketika Bripka Madih ingin membuat laporan di Polda Metro Jaya mengenai penyerobotan lahan milik orangtuanya yang berada di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Saat membuat laporan pada 2011 lalu, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik agar kasus bisa berjalan.
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga meminta lahan 1.000 meter persegi kepada Bripka Madih sebagai bentuk 'hadiah'.
Baca juga: Bikin Laporan Tanahnya Diserobot, Anggota Provost Diminta Uang Ratusan Juta untuk Biaya Penyidikan
Pihak Polda Metro Jaya selanjutnya merespons pengakuan Bripka Madih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membantah anggapan soal tidak diresponsnya laporan Bripka Madih.
Trunoyudo menjelaskan, laporan tentang penyerobotan lahan itu memang sudah dibuat, namun bukan oleh Bripka Madih, melainkan oleh ibunya, yaitu Halimah.
Sejak laporan dibuat, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menyelidiki laporan tersebut. 16 orang saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemerasan Anggota Provost oleh Oknum Penyidik
"Sebanyak 16 saksi, fakta hukumnya telah diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," sambungnya.
Trunoyudo menerangkan, terdapat perbedaan data lahan yang diduga diserobot dalam laporan di Mapolda Metro Jaya, dengan keterangan Bripka Madih saat membuat pengakuan diperas sesama Polisi.
Dalam laporan pada 2011, keluarga Bripka HK menyampaikan, lahan yang diduga diserobot seluas 1.600 meter persegi.
Sementara dalam pengakuan Bripka HK yang viral di media sosial, lahan tersebut seluas 3.600 meter persegi.
Baca juga: Polda Metro: Keterangan Bripka Madih Dimintai Lahan 1.000 Meter Tak Masuk Akal
"Tadi kami dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun, fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi)," kata Trunoyudo.
"Ini terjadi inkonsistensi. Tetapi dalam fakta hukum yang kami dapatkan di sini adalah 1.600 (meter persegi)," ujarnya.