JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap anak-anak kembali terjadi. Kali ini, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh guru agama terhadap siswi sekolah dasar (SD) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Beberapa siswi SD dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh seorang guru agama bernama Muhammad Alamsyah itu.
Kasus dugaan pencabulan itu pun menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, ada tujuh orang siswi SD yang menjadi korban dugaan pencabulan.
"Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit," ucap Fanani melalui sebuah keterangan video, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Ditetapkan Jadi Tersangka
Fanani mengatakan, para korban saat ini sudah mendapat pendampingan psikologis awal serta visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyelidikan.
Penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru agama itu.
Setidaknya ada lebih dari tiga guru dan empat murid kelas 1 di SD tersebut yang telah diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Fanani mengungkapkan, Alamsyah mencabuli para siswinya dengan modus memberikan pekerjaan rumah (PR).
Kemudian, kata Fanani, Alamsyah memanggil satu per satu siswinya di sekolah untuk memeriksa PR tersebut.
"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ungkap Fanani.
Baca juga: Polisi: Ada 7 Siswi SD di Duren Sawit yang Dicabuli Guru Agama
Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi melebarkan kaki. Hal ini membuat Alamsyah ereksi.
"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujar Fanani.
Saat ini Alamsyah sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.