"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah satu per tiga," kata Fanani.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang telah menerima informasi terkait kasus dugaan pencabulan itu langsung turun tangan.
Disdik DKI Jakarta menonaktifkan Alamsyah guna mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan sementara," ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat.
Baca juga: Modus Guru Agama Cabuli Siswi SD di Duren Sawit, Periksa PR Sambil Pangku Korban
Nahdiana menegaskan, jajarannya akan menjatuhkan sanksi jika guru agama Islam tersebut terbukti mencabuli siswinya.
Menurut Nahdiana, Disdik DKI Jakarta bisa mencopot Alamsyah jika guru tersebut terbukti bersalah.
"Ya sanksinya sesuai dengan peraturan, nanti kami lihat prosesnya," ucap Nahdiana.
"Ya, kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," lanjut dia.
Nahdiana menegaskan bahwa jajarannya juga bakal memperketat proses evaluasi tenaga kontrak kerja individu (KKI). Evaluasi tenaga KKI sejatinya dilakukan per tahun.
"Kalau yang namanya KKI, setiap tahun itu pasti ada evaluasi, dievaluasi untuk direkrut kembali. KKI itu bukan terusan, dievaluasi setiap tahun," kata Nahdiana.
"Jadi, ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat lagi dalam proses evaluasi (tenaga KKI)," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.