JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus pengemudi Fortuner yang rusak mobil sopir taksi online bernama Ari Widianto (48), di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023), ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini terjadi beberapa jam setelah pihak pelapor membuat laporan dan aparat telah selesai melakukan serangkaian penyelidikan.
Namun, perubahan status ke tahap penyidikan tidak langsung membuat sopir Fortuner yang berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengonstruksikan kasus ini dengan pasal 406 KUHP.
"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, sementara ini pasal yang disangkakan adalah 406 KUHP," ungkap Ade Ary saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Pasal 406 adalah tindak pidana perusakan yang dilakukan satu orang, perusakan terhadap barang," sambung Ade Ary.
Terkait dengan Pasal 406 KUHP Ayat (1) dan (2), isinya adalah sebagai berikut:
Pasal 406 Ayat (1)
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 406 Ayat (2)
"Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain."
Baca juga: Sopir Fortuner Perusak Mobil Taksi Online Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Bukti
Lebih lanjut, Ade Ary mengaku pihaknya masih terus mencari bukti. Polisi juga melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi meraih fakta-fakta baru.
"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," tutur Ade Ary.
Sebagai informasi, aksi brutal GR bermula saat Ari membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.
Begitu keluar dari pintu gerbang Gedung Office 8, Ari mengaku mobilnya diadang mobil Fortuner.