Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airsoft Gun" Milik Sopir Fortuner Beli di Toko "Online", Harganya Rp 300.000

Kompas.com - 14/02/2023, 11:04 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkap asal-usul airsoft gun yang digunakan sopir Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24).

Ade Ary menyebutkan, airsoft gun yang digunakan Giorgio untuk mengancam Ari Widianto (38) di bilangan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dibeli dari toko online.

"Kalau ini (airsoft gun) dibeli tersangka dari toko online. Dibeli pada 24 Desember lalu. Harganya sekitar Rp 300.000-an," kata Ade Ary di kantornya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Giorgio Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Sopir Taksi Online Dijerat Pasal Berlapis

Namun, untuk barang bukti sebilah pedang anggar, Ade Ary mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sebab, tidak ada nota pembelian yang dimiliki Giorgio untuk kepemilikan pedang anggar.

Ia mengaku memiliki benda tersebut usai membeli dari salah satu rekannya.

"Nah, kalau Ini (pedang anggar) masih kami dalami asal-usulnya. Saat ini informasi yang didapat bahwa pedang ini dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip beli gitu modelnya," ujar Ade Ary.

Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Perusakan Taksi Online

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, kedua senjata itu telah terbukti menjadi alat yang digunakan Giorgio kala merusak mobil Ari.

Saat mengadang mobil Ari di Jalan Senopati, Giorgio awalnya menggunakan bagian belakang airsoft gun untuk memukul kap mobil depan Brio.

Kemudian, Giorgio menggunakan pedang anggar usai bagian belakang airsoft gun miliknya patah lantaran kap mobil terlalu keras bagi senjata dari plastik tersebut.

Giorgio mengayunkan pedang tersebut ke kaca depan mobil Brio.

Pedang tersebut juga akhirnya mengakibatkan kaca Brio mengalami keretakan.

Baca juga: Sebelum Mengamuk, Sopir Fortuner Mengaku Lebih Dahulu Diserempet Mobil Taksi Online dan Ditinggal

Giorgio sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya merusak mobil taksi online milik Ari Widianto yang disertai dengan ancaman kekerasan.

Pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com