JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut baru 4,5 persen dari total kendaraan di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi.
"Kendaraan yang sudah uji emisi untuk roda empat baru sekitar 68.274 dari populasi kendaraan 3.310.426, dan untuk roda dua yang sudah uji emisi baru 802.092 dari populasi kendaraan 15.868.191," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan kepada Kompas.com pada Selasa (14/2/2023).
Padahal, kewajiban untuk melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini turut membantu program DLH dalam mewujudkan kualitas udara Ibu Kota yang lebih baik.
Baca juga: Kendaraan di Jakarta Harus Lolos Uji Emisi agar Tak Kena Tarif Parkir Mahal, Masa Berlakunya 1 Tahun
Saat ini, DLH bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) dalam menggencarkan kewajiban uji emisi kendaraan terhadap masyarakat.
Bentuk kerjasama tersebut adalah penetapan tarif disinsentif (tarif tertinggi) untuk mobil di beberapa lokasi parkir yang tersebar di DKI Jakarta.
Dalam Pergub tentang Uji Emisi, tertulis bahwa mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam. Sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.
Baca juga: Cara Mudah Cek Status Uji Emisi Mobil lewat Aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat
Lokasi 11 lahan parkir di DKI Jakarta dengan penerapan tarif disinsentif adalah:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.