Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Licik Pengendara di Depok yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun: Ganti Cat dan Pelat Motor Sekaligus

Kompas.com - 20/02/2023, 08:45 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor berinisial ERA tega membuang EL (53) di kebun kawasan Pancoran Mas, Depok, Rabu (15/2/2023) lalu.

ERA sengaja membuang wanita paruh baya itu di tengah kebun karena tak memiliki uang untuk membawa ER ke rumah sakit usai ia tabrak di depan Mal DTC.

Tidak hanya menabrak dan membuang korban, ERA juga memiliki siasat licik untuk menghilangkan jejaknya sebagai pelaku.

Ia mengganti pelat nomor dan warna roda dua yang dikendarai di bengkel milik temannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki motornya," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, saat menampilkan roda dua milik pelaku pada Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Saat Wanita Paruh Baya Tewas Usai Dibuang Pemotor yang Menabraknya ke Kebun…

"Pelatnya diganti di bengkel temannya juga," tambah dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat perubahan warna di bagian spakbor dan body kepala motor yang sebelumnya berwarna putih, kini menjadi warna merah.

Tak hanya itu, perubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti dengan B 6134 ZRO.

Lebih lanjut, Fuady mengungkap awalnya pelaku berniat untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Di tengah perjalanan, akhirnya pelaku membuang korban di kebun lantaran kebingungan untuk membayar ongkos pengobatan.

Baca juga: Fakta Penabrak Buang Korbannya di Kebun Kawasan Depok, Sempat Kembali karena Khawatir

"Pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya," ujar Fuady.

"Akhirnya pelaku mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi di area kebun daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," sambung dia.

Atas perbuatan itu, polisi menetapkan ERA sebagai tersangka karena telah membuang korban di kebun.

ERA dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," imbuh Fuady.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com