JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Dua saksi tersebut, yakni eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Nama terakhir merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada jaksa, saksi mana yang akan diperiksa terlebih dahulu.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Dengarkan Kesaksian Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif
"Kami mohon diajukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan.
Hakim Jon lalu meminta persetujuan tim kuasa hukum Teddy Minahasa.
Mereka mengiyakan usulan jaksa untuk menghadirkan kedua saksi bersamaan. Hakim Jon juga meminta para saksi untuk menyampaikan keterangan sebenar-benarnya.
"Sebelum memberikan keterangan, para saksi sudah disumpah untuk berikan keterangan sejujur-jujurnya," ucap Jon.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp 70 Juta dari Hasil Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.