JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam sidang hari ini, Teddy akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa masuk ke ruang sidang pada pukul 10.36 WIB. Seperti biasa, Teddy hadir dengan mengenakan pakaian batik dan setelan celana hitam.
Pada sidang kali ini, Teddy memakai batik bermotif parang yang bernuansa merah muda, biru, dan kuning gading. Dia juga menenteng sebuah tas hitam di tangannya.
Teddy tampak berjalan santai menuju kursi yang disediakan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang di PN Jakarta Barat untuk Dengar Keterangan Saksi
Terdakwa kasus peredaran narkoba ini lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan tim kuasa hukumnya.
Teddy kemudian langsung duduk di kursi yang sudah disediakan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah yang bersangkutan dapat mengikuti persidangan hari ini.
"Terdakwa sehat? tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia. jawab Teddy Minahasa.
Baca juga: AKBP Dody Menangis Saat Ditangkap, Istri: Dia Bilang Terpaksa Jalani Perintah Teddy Minahasa
Jon melanjutkan, sidang yang digelar hari ini beragenda mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Setidaknya, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang Teddy Minahasa, yakni Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif.
Menurut jaksa, dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Jenderalku Muluskan Jalan untuk Jual Sabu Milik Teddy Minahasa
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.