JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa, Kamis (23/2/2023).
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, hingga pukul 09.43 WIB sidang Teddy Minahasa belum dimulai oleh majelis hakim.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp 70 Juta dari Hasil Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (20/2/2023) lalu. Saat itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan sejumlah saksi.
"Untuk sidang berikutnya tetap hari Kamis sesuai jadwalnya tanggal 23 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya masih mendengar keterangan saksi yang diajukan penuntut umum," ujar Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin.
Hakim Jon menyebutkan, persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan digelar dua kali dalam sepekan yakni setiap Senin dan Kamis.
Hal ini mengingat tenggat waktu yang diberikan kepadanya untuk menyelesaikan kasus yang menyeret jenderal bintang dua tersebut.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Sabu Jenderalku yang Bikin Kompol Kasranto Merasa Aman Edarkan Narkoba
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Teddy Minahasa Absen dalam Sidang Anak Buah, Pengacara AKBP Dody: Takut Dosanya Terbongkar?
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.