Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Debt Collector" Lesly Wattimena Klaim Punya Surat Tugas Saat Ambil Paksa Mobil Clara Shinta

Kompas.com - 27/02/2023, 18:51 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lesly Wattimena (34), debt collector yang ditangkap karena merampas kendaraan milik Selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian, disebut memiliki surat tugas resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Lesly, Hendry Noya, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan rencana kliennya mengajukan restorative justice.

"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," ujar Hendry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2023).

Baca juga: Polisi: Hanya 1 Debt Collector yang Punya Surat Tugas Ambil Mobil Clara Shinta

Hendry mengklaim bahwa surat tugas kliennya menjadi satu kesatuan dengan surat tugas dari perusahaan pembiayaan, yang dimiliki oleh tersangka Andre Wellem Pasalbessy.

"Di dalam surat tugas itu, bahwa menugaskan Andre dan rekan-rekan. Nah rekan itulah yang mungkin ada beberapa orang di situ," kata Hendry.

Bersamaan dengan itu, Hendry menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan restorative justice dalam penyelesaian kasus yang menjerat kliennya.

Baca juga: Satu Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Minta Berdamai

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, hanya tersangka Andre Wellem Pasalbessy yang diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melakukan penagihan utang.

"Yang mengantongi sertifikasi atau surat tugas penagihan atas nama Andre Pasalbessy," ujar Titus dalam keterangannya, dikutip Senin (27/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Titus, Andre mengajak enam rekannya sesama debt collector untuk mempercepat proses penagihan utang atau pengambilan mobil milik Clara.

"Dari hasil riksa itu mengatakan bahwa mengajak teman-temannya untuk mempercepat. Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat," kata Titus.

"Jadi mengajak teman-teman untuk membuat debitur merasa terancam sehingga menyerahkan ancaman tersebut," sambungnya.

Baca juga: Meluruskan Logika Debt Collector

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan, setiap debt collector harus memiliki sertifikasi atau surat tugas dalam menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan

Dia pun mengibaratkan surat tugas tersebut sebagai surat izin mengemudi (SIM) yang harus dimiliki setiap pengendara.

"Debt collector enggak bisa turun kalau engga punya SIM, surat izin menagih. Eksekusi harus disertai surat kuasa. Satu Debt collector, satu surat kuasa. Ini ada tujuh orang. Yang lainnya siapa?" kata Suwandi.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta

Sebagai informasi, kawanan debt collector arogan yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com