JAKARTA, KOMPAS.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector yang dituduh mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta, membantah kliennya mengancam akan membunuh supir Clara.
"Tidak ada sama sekali ancaman pembunuhan," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Menurut Firdaus, pada saat kejadian, kliennya hanya mengajak Clara Shinta untuk ikut bersama ke kantor mereka.
Mereka mengajak Clara Shinta untuk bisa menyelesaikan persoalan kepemilikan mobil.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Lantas, pihaknya mengklaim bahwa tindakan kepada sopir Clara Shinta itu hanya mengambil kunci mobil secara sukarela.
"Klien kami tidak pernah mengatakan untuk membunuh sopir, mengancam sopir jika tidak memberikan kunci dalam proses ini melakukan perbuatan yang sementara buktinya tidak ada," jelas Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Empat Debt Collector yang Rampas Mobil dan Bentak Polisi di Jakarta Selatan Masih Buron
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Untuk itu, dia memerintah jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Tak berapa lama, tujuh orang pelaku atau debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Hilangnya Kesangaran Debt Collector yang Bentak Polisi, dari Macan Jadi Kucing...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.
Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.