TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mencari empat debt collector yang merampas mobil selebgram dan melawan polisi di Jakarta Selatan. Keempatnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berkata, perkara tersebut masih dalam proses penanganan hukum.
"Ini sedang proses dan masih berjalan proses," ungkap Trunoyudo saat ditemui usai acara guyub RW se-Kota Tangerang, Banten, Sabtu (25/2/2023).
Trunoyudo menyebut, total ada tujuh tersangka yang teridentifikasi berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dia menyebut, tiga tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya sementara empat lainnya masih dalam pencarian.
Baca juga: Hilangnya Kesangaran Debt Collector yang Bentak Polisi, dari Macan Jadi Kucing...
"Maka yang empat (tersangka) dimasukkan daftar pencarian orang yang akan kami sebarkan (informasinya) ke seluruh pelosok. Baik itu jajaran Polda seluruh Indonesia, Polres sampai dengan Polsek," urai Trunoyudo.
Berikut daftar empat debt collector dalam DPO Polda Metro Jaya:
1. Erick Jonshon Saputra Simangunsong
Peran: Membentak korban, melawan petugas kepolisian dengan kekerasan, mengendarai, dan membawa mobil korban.
2. Brian Fladimer
Peran: Mengawasi sekitar dan menjaga mobil.
3. Jemmy Matatula
Peran: Mengawasi sekitar dan menjaga mobil.
4. Yondri Hahemahwa
Peran: Mengawasi sekitar dan menjaga mobil.
Baca juga: Polda Metro Sebar Poster soal 4 Debt Collector Buron yang Rampas Mobil dan Bentak Polisi
"Harapannya ini menjadi pembelajaran kita bersama, dalam mekanisme negara kita negara hukum. Tidak ada kelompok orang, ataupun kelompok lain itu menjadi di atas hukum," jelas Trunoyudo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.