TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mencari empat debt collector yang merampas mobil selebgram dan melawan polisi di Jakarta Selatan. Keempatnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berkata, perkara tersebut masih dalam proses penanganan hukum.
"Ini sedang proses dan masih berjalan proses," ungkap Trunoyudo saat ditemui usai acara guyub RW se-Kota Tangerang, Banten, Sabtu (25/2/2023).
Trunoyudo menyebut, total ada tujuh tersangka yang teridentifikasi berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dia menyebut, tiga tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya sementara empat lainnya masih dalam pencarian.
Baca juga: Hilangnya Kesangaran Debt Collector yang Bentak Polisi, dari Macan Jadi Kucing...
"Maka yang empat (tersangka) dimasukkan daftar pencarian orang yang akan kami sebarkan (informasinya) ke seluruh pelosok. Baik itu jajaran Polda seluruh Indonesia, Polres sampai dengan Polsek," urai Trunoyudo.
Berikut daftar empat debt collector dalam DPO Polda Metro Jaya:
1. Erick Jonshon Saputra Simangunsong
Peran: Membentak korban, melawan petugas kepolisian dengan kekerasan, mengendarai, dan membawa mobil korban.
2. Brian Fladimer
Peran: Mengawasi sekitar dan menjaga mobil.
3. Jemmy Matatula
Peran: Mengawasi sekitar dan menjaga mobil.
4. Yondri Hahemahwa
Peran: Mengawasi sekitar dan menjaga mobil.
Baca juga: Polda Metro Sebar Poster soal 4 Debt Collector Buron yang Rampas Mobil dan Bentak Polisi
"Harapannya ini menjadi pembelajaran kita bersama, dalam mekanisme negara kita negara hukum. Tidak ada kelompok orang, ataupun kelompok lain itu menjadi di atas hukum," jelas Trunoyudo.
Sebagai informasi, kawanan debt collector arogan yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: 4 Debt Collector yang Bentak Polisi Kabur, Polda Metro: Kemarin Kayak Macan, Sekarang Jadi Kucing
Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara. "Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.