BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap enam oknum debt collector atau penagih utang yang kerap mengambil paksa kendaraan milik warga.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, enam debt collector kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi itu ditangkap pada Minggu (26/2/2023) dini hari.
"Kami berhasil menangkap enam oknum debt collector yang sering mengambil paksa kendaraan milik warga malam hari," jelas Gogo dikutip dari keterangannya, Senin.
Baca juga: 4 Debt Collector yang Bentak Polisi Masih Diburu Polda Metro Jaya
Gogo mengatakan, penangkapan enam orang itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi para tersangka.
Terlebih, para pelaku selalu merampas kendaraan milik warga tanpa surat legalitas dan surat sah dari perusahaannya.
"Setelah mendapat laporan dari para korbannya, enam pelaku itu langsung kami tangkap dan langsung kami gelandang ke Polres Metro Bekasi," jelas dia.
Baca juga: Polisi: Hanya 1 Debt Collector yang Punya Surat Tugas Ambil Mobil Clara Shinta
Enam orang pelaku tersebut kini tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Bekasi.
Gogo pun mengimbau warga tidak terintimidasi apabila ada aksi oknum debt collector yang ingin menarik kendaraan disertai dengan aksi premanisme.
Warga justru segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila ada tindakan atau aksi premanisme berkedok debt collector, segera melapor. Kami akan bertindak cepat dan tegas kepada pada pelaku," jelas Gogo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.