Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pencabutan Gugatan PT MSU, 18 Konsumen Meikarta Akan Hadir di PN Jakarta Barat

Kompas.com - 28/02/2023, 10:56 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pencabutan gugatan yang dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), kepada konsumennya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).

Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan, 18 tergugat bakal hadir dalam sidang hari ini.

"Dari DPR kemarin waktu RDP (rapat dengar pendapat), (PT MSU) sudah melayangkan surat, surat pencabutan gugatan," ujar Rudy saat ditemui di PN Jakarta Barat.

Baca juga: Harapan Konsumen Meikarta Usai Lippo Perintahkan Pengembang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar

Sebelumnya, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, diinformasikan bahwa agenda sidang menghadirkan para pihak terkait untuk pra-mediasi.

Namun, Rudy memastikan bahwa agenda persidangan adalah pencabutan gugatan PT MSU kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

"Pencabutan gugatan itu sepertinya karena ada omongan di belakang istilahnya, mungkin ada deal-dealan, mungkin ada good will yang telah dilakukan mereka (PT MSU)," jelas Rudy.

Saat ditanya berkait alasan pencabutan gugatan atas kliennya, Rudy menyampaikan belum mengetahui secara pasti.

Baca juga: Sidang Perkara Meikarta Tetap Digelar Hari Ini meski Lippo Sudah Perintahkan Cabut Gugatan

PT MSU sebagai penggugat, kata dia, akan menyampaikan hal itu di persidangan nanti.

"Kalau alasannya belum tahu, nanti kan dibacakan pas di persidangan. Tetapi kami sebagai kuasa hukum dari para tergugat korban Meikarta ini mengapresiasi," papar Rudy.

"Semoga dengan dicabutnya gugatan ini, good will yang telah kami bangun komunikasi dengan pihak penggugat, dalam hal ini Lippo Group, bisa terealisasi pada korban Meikarta," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.

Hal itu disampaikan Budi dalam RDP Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ungkap Budi.

Baca juga: Setelah Gugatan Dicabut, Konsumen Meikarta Juga Minta Uang Mereka Segera Dikembalikan

Budi menyatakan, pihaknya memperhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

Adapun PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com