"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut. Kami lakukan minggu lalu, tetapi efektif hari ini," ujar Budi.
Dalam perkara tersebut, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU. Perusahaan menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Baca juga: Babak Baru Meikarta: Gugatan Dicabut dan Buka Mekanisme Pengembalian Uang
Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat dengan setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun.
Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan pada 2019.
Atas tindakan protes itu, PT MSU justru melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.