JAKARTA, KOMPAS.com - Para konsumen Meikarta bersikukuh meminta uang dengan total Rp 30 miliar yang telah mereka setorkan dikembalikan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.
Hal ini disampaikan kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan usai menghadiri sidang pencabutan gugatan yang dilayangkan PT MSU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).
Rudy mengatakan kliennya meminta agar cicilian yang sudah dibayar sejak 2017 dikembalikan secara utuh.
Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut
"Dari pihak koban cash out yang telah dikeluarkan dari tahun 2017-2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi, tanpa adanya penalti," ujar Rudy.
Ada 131 konsumen yang tergabung Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang menuntut haknya tersebut.
Rudy mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan teknisnya tetapi menuntut bagaimana Meikarta bisa mengembalikan uang mereka senilai Rp 30 miliar.
"Yang kami tuntut adalah cash out yang dikeluarkan konsumen Meikarta untuk segera direalisasikan pembayarannya," ucap Rudy.
Di satu sisi, Rudy menuturkan pihaknya mengapresiasi langkah PT MSU untuk mencabut gugatan kepada 18 konsumen Meikarta.
Baca juga: Konsumen Meikarta Apresiasi Pencabutan Gugatan oleh PT MSU, Berharap Uangnya Juga Bisa Kembali
"Dengan adanya pencabutan ini kami berharap hak-hak para korban konsumen Meikarta ini segera direalisasikan sebagaimana komitmen yang telah kami bangun," imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.
Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ungkap Budi.
Budi memastikan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
Baca juga: Sidang Perkara Meikarta Tetap Digelar Hari Ini meski Lippo Sudah Perintahkan Cabut Gugatan
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujar dia.
Dalam perkara tersebut, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU.