Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan PT MSU Dicabut, Korban Meikarta Tetap Minta Kembalikan Uang Rp 30 Miliar

Kompas.com - 28/02/2023, 18:06 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Para konsumen Meikarta bersikukuh meminta uang dengan total Rp 30 miliar yang telah mereka setorkan dikembalikan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.

Hal ini disampaikan kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan usai menghadiri sidang pencabutan gugatan yang dilayangkan PT MSU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).

Rudy mengatakan kliennya meminta agar cicilian yang sudah dibayar sejak 2017 dikembalikan secara utuh.

 Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut

"Dari pihak koban cash out yang telah dikeluarkan dari tahun 2017-2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi, tanpa adanya penalti," ujar Rudy.

Ada 131 konsumen yang tergabung Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang menuntut haknya tersebut.

Rudy mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan teknisnya tetapi menuntut bagaimana Meikarta bisa mengembalikan uang mereka senilai Rp 30 miliar.

"Yang kami tuntut adalah cash out yang dikeluarkan konsumen Meikarta untuk segera direalisasikan pembayarannya," ucap Rudy.

Di satu sisi, Rudy menuturkan pihaknya mengapresiasi langkah PT MSU untuk mencabut gugatan kepada 18 konsumen Meikarta.

 Baca juga: Konsumen Meikarta Apresiasi Pencabutan Gugatan oleh PT MSU, Berharap Uangnya Juga Bisa Kembali

"Dengan adanya pencabutan ini kami berharap hak-hak para korban konsumen Meikarta ini segera direalisasikan sebagaimana komitmen yang telah kami bangun," imbuh dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.

Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ungkap Budi.

Budi memastikan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

Baca juga: Sidang Perkara Meikarta Tetap Digelar Hari Ini meski Lippo Sudah Perintahkan Cabut Gugatan

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujar dia.

Dalam perkara tersebut, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com