JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal menghadirkan saksi untuk meringankan bagi dirinya.
Seperti diketahui, Dody telah didakwa dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Sang istri akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi a de charge atau yang meringankan bagi dirinya. Tak hanya istri, orang tuanya pun turut dihadirkan pada persidangan mendatang.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Kuasa Hukum AKBP Dody Bersitegang dalam Sidang, Singgung soal Sumpah dan Isi Chat
"Pak Dody akan mengajukan saksi yang meringankan, yaitu istrinya dan orang tuanya," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Purba, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (2/3/2023).
Adriel mengatakan mereka akan memberikan kesaksian mengenai komunikasi dengan istri Irjen Teddy Minahasa, Merthy. Melalui komunikasi itu, Merthy menawarkan bantuan kepada Dody.
"Ibu Merthy istrinya pak Teddy Minahasa di situ disebutkan mau membantu Ibu Rahma untuk Pak TM itu bertanggung jawab," kata Adriel.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: AKBP Dody Bacakan Surat dari Teddy Minahasa, Isinya Ajakan Bersekutu
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan Soal Tukar Sabu Jadi Tawas ke AKBP Dody, tapi...
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri AKBP Dody Prawiranegara Akan Hadir di PN Jakbar: Beri Kesaksian Meringankan Bagi Sang Suami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.