JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa merasa dibunuh karakternya atas kasus peredaran narkoba sabu yang menyeret namanya.
"Saya merasa ini sebagai satu pembunuhan karakter atau character assasination terhadap saya!" ujar Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Adapun Teddy menyampaikan itu saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Teddy merasa dibunuh karakternya karena beberapa alasan. Salah satunya, Teddy merasa penetapan tersangka dirinya janggal dan tidak sah.
Baca juga: Teddy Minahasa Protes Dijadikan Tersangka Hanya Berdasarkan Keterangan 4 Saksi
Teddy menyebutkan, dia ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan dari empat orang tersangka lainnya, yakni Dody, Linda, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
AKBP Dody adalah eks Kapolres Bukittinggi. Kompol Kasranto adalah eks Kapolsek Kalibaru. Linda adalah rekan lama Teddy. Sementara itu, Syamsul adalah asisten pribadi Dody.
Kemudian, Teddy juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti percakapannya dengan beberapa tersangka lain.
Namun, Teddy menilai bahwa percakapan itu tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti.
"Kami pelajari dalam berkas perkara, alat bukti percakapan berupa handphone dari empat tersangka itu baru disita penyidik tanggal 12 Oktober dan hasilnya tanggal 14," ujar Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Ngadu ke Kapolri, Tapi Ditolak
"Berarti alat bukti percakapan itu belum mempunyai nilai alat bukti. Artinya, saya dijadikan tersangka hanya berdasarkan keterangan empat dari saksi yang juga tersangka dalam kasus itu," lanjut dia.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Disebut Tak Ingin Dikibuli seperti Kasus Ferdy Sambo
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.