JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa sempat protes saat ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka itu hanya berdasarkan keterangan empat saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Hal ini disampaikan Teddy saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan Dody dan Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Saya menyatakan keberatan karena saya ingin klarifikasi dahulu, saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," kata Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Ngadu ke Kapolri, Tapi Ditolak
Teddy meyakini bahwa pemeriksaannya yang semula sebagai saksi tidak tuntas. Pada 14 Oktober 2022, Polda Metro Jaya tiba-tiba merilis namanya terlibat dalam peredaran sabu.
"Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba," ungkap Teddy.
Dia juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu di hari yang sama.
Atas dasar hal ini, Teddy merasa terjadi pembunuhan karakter kepadanya. Teddy juga berpandangan bahwa dia menjadi tersangka hanya didasari alat bukti percakapan.
"Di mana satu alat bukti lain oleh penyidik dikatakan adalah hasil percakapan atau alat bukti percakapan," papar Teddy.
Baca juga: Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Disebut Tak Ingin Dikibuli seperti Kasus Ferdy Sambo
"Namun, kami pelajari dalam berkas perkara alat bukti percakapan berupa handphone dari empat tersangka itu baru disita penyidik tanggal 12 (Oktober 2022) dan hasilnya tanggal 14 (Oktober 2022)," sambung dia.
Artinya, menurut Teddy, percakapan itu belum mempunyai nilai sebagai alat bukti.
"Saya dijadikan tersangka hanya berdasarkan keterangan empat dari saksi yang juga tersangka dalam kasus itu," jelas Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini juga rupanya sempat mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal perkara peredaran sabu yang menjeratnya.
Setelah mengetahui Dody ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022, dia mendatangi kantor Listyo Sigit untuk menjelaskan perkara tersebut.
"Lalu beliau mengatakan 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan'," ungkap Teddy.
Baca juga: Curhatan Linda: Nikah Siri dengan Teddy Minahasa tapi Tak Diakui dan Tidur Bersama di Kapal
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.