Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Protes Dijadikan Tersangka Hanya Berdasarkan Keterangan 4 Saksi

Kompas.com - 02/03/2023, 06:02 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa sempat protes saat ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka itu hanya berdasarkan keterangan empat saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Hal ini disampaikan Teddy saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan Dody dan Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

"Saya menyatakan keberatan karena saya ingin klarifikasi dahulu, saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," kata Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Ngadu ke Kapolri, Tapi Ditolak

Teddy meyakini bahwa pemeriksaannya yang semula sebagai saksi tidak tuntas. Pada 14 Oktober 2022, Polda Metro Jaya tiba-tiba merilis namanya terlibat dalam peredaran sabu.

"Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba," ungkap Teddy.

Dia juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu di hari yang sama.

Atas dasar hal ini, Teddy merasa terjadi pembunuhan karakter kepadanya. Teddy juga berpandangan bahwa dia menjadi tersangka hanya didasari alat bukti percakapan.

"Di mana satu alat bukti lain oleh penyidik dikatakan adalah hasil percakapan atau alat bukti percakapan," papar Teddy.

Baca juga: Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Disebut Tak Ingin Dikibuli seperti Kasus Ferdy Sambo

"Namun, kami pelajari dalam berkas perkara alat bukti percakapan berupa handphone dari empat tersangka itu baru disita penyidik tanggal 12 (Oktober 2022) dan hasilnya tanggal 14 (Oktober 2022)," sambung dia.

Artinya, menurut Teddy, percakapan itu belum mempunyai nilai sebagai alat bukti.

"Saya dijadikan tersangka hanya berdasarkan keterangan empat dari saksi yang juga tersangka dalam kasus itu," jelas Teddy.

Sempat mengadu ke Kapolri

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini juga rupanya sempat mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal perkara peredaran sabu yang menjeratnya.

Setelah mengetahui Dody ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022, dia mendatangi kantor Listyo Sigit untuk menjelaskan perkara tersebut.

"Lalu beliau mengatakan 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan'," ungkap Teddy.

Baca juga: Curhatan Linda: Nikah Siri dengan Teddy Minahasa tapi Tak Diakui dan Tidur Bersama di Kapal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com