Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Saksi Ahli BNN dan Pidana Khusus Dihadirkan JPU di Sidang Teddy Minahasa

Kompas.com - 06/03/2023, 15:04 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Dua ahli itu yakni ahli pidana khusus (pidsus) dari Universitas Indonesia dan ahli Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jaksa penuntut umum menghadirkan Koordinator Kelompok Ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan untuk memberikan keterangan terlebih dahulu.

Baca juga: Ditanya soal Undercover Buying dalam Sidang Teddy Minahasa, Ahli: Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Jadi Objek Pembelian

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

"Untuk kali ini kami telah memanggil dua orang ahli, yang satu telah hadir pada pagi hari ini. Namun, yang satu lagi baru bisa hadir pukul 13.00 WIB," kata jaksa dalam persidangan.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian mempersilakan Ahwil duduk di kursi saksi. Hakim Jon juga meminta Ahwil untuk bersumpah di dalam persidangan.

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Digelar Hari Ini, Jaksa Akan Hadirkan 2 Ahli

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis Zintan Prihatini | Editor Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com