Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Jaya Usul "Debt Collector" Dilatih dan Dididik Polisi supaya Tidak Arogan

Kompas.com - 06/03/2023, 15:17 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusulkan agar pihak perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan utang untuk bekerja sama dengan kepolisian.

Kerja sama dapat berlangsung dalam bentuk pelatihan dan pendidikan para karyawan perusahaan pembiayaan, khususnya bagian penagihan maupun dengan penyedia jasa juru tagih atau debt collector.

"Perusahaan debt collector kan harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

"Nah ini mungkin bisa kami kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan dan karyawannya. Karyawan bagian penagihan," sambungnya.

Baca juga: Agar Debt Collector Tak Terus Berulah, Polda Metro Usulkan Kerja Sama Penagihan Utang dengan Perusahaan Pembiayaan

Menurut Fadil, tidak boleh ada debt collector yang menjalankan tugasnya dengan menggunakan cara-cara kekerasan maupun ancaman.

Tindakan tersebut, kata Fadil, melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan mengarah pada tindak pidana.

"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya. Pengancaman, perampasan di tengah jalan, ini tidak boleh lagi terjadi," ungkap Fadil.

Adapun usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama dalam focus group discussion bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang digelar pada hari ini.

Baca juga: Ulah Debt Collector di Koja, Diduga Palsukan Surat Tugas, lalu Rampas Motor dengan Kekerasan

Dari pertemuan tersebut diharapkan akan lahir usulan baru untuk mencegah terulangnya arogansi para debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Polda Metro Jaya berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditur ada titik temu, manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak. Hari ini saya buka FGD, nanti dari FGD itu akan lahir beberapa masukan yang tentu akan kita tindak lanjuti," ujar Fadil.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta dan perbuatan melawan anggota kepolisian.

Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.

Baca juga: Akhirnya Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf, Mengaku Salah dan Mendadak Bijak

Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.

Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.

Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.

"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com