JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas, mengaku mulai mendapatkan teror karena menangani kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap D (17).
Dofie mengatakan, teror yang diterimanya itu berupa pesan singkat SMS dari nomor yang tak dikenal.
"Di sini perlu kami sampaikan kepada media, terkait kami sebagai kuasa hukum. Dari semalam kami mendapat semacam teror, jadi ada SMS yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Tak hanya Dolfie, rekannya bernama Basri yang juga sebagai tim Kuasa Hukum Mario juga menerima teror serupa.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Sempat Bertemu APA Sebelum Aniaya D
"Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya, Basri, itu sudah mulai ada. Kami berharap agar supaya jangan ada teror lah, biar proses hukum ini berjalan secara profesional," ujar dia.
Lebih lanjut, Dolfie mengatakan bahwa ia tidak tahu siapa orang yang menerornya. Namun, teror yang didapatnya masih terus berlangsung.
"Jadi, kita tidak tahu itu dari siapa gitu. Jadi, semalam itu sudah mulai ada SMS yang tidak dikenal, ya tadi sampai tadi masih ada tadi," tutur Dolfie.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Mario Dandy Kembali Diperiksa Polisi, Ditanya Soal Percakapan AG dengan Korban Jelang Penganiayaan
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.