JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis Ammar Zoni atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu gram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Ammar ditangkap bersama dua pelaku lainnya.
"Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka, karena secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," ungkap Ade, dikutip dari program Breaking News, Kompas TV, Jumat (10/3/2023) malam.
Baca juga: Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, Tempat Ammar Zoni Diduga Beli Sabu
Adapun tiga tersangka yang sudah ditangkap itu di antaranya Ammar, M yang merupakan seorang sopir, dan rekan sopirnya RH. Dari ketiga tersangka, polisi menyita empat barang bukti.
Ade menyebutkan barang bukti tersebut adalah dua bungkus klip plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Kemudian, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,14 gram. Satu unit telepon genggam berwarna silver juga turut disita polisi.
Pada Rabu (8/3/2023) pukul 11.00 WIB, kata Ade, terjadi kesepakatan antara Ammar dengan M untuk membeli dan menggunakan sabu.
Beberapa jam kemudian, Ammar mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta melalui mobile banking kepada sopir M untuk dibelikan sabu. M pun mengajak RH ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Di sana, mereka serahkan uang untuk membeli dua klip plastik berisi sabu. M pun memberikan upah kepada RH karena tahu tempat pembelian sabu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.