JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis peran Ammar Zoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023) malam.
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam di kantornya.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan empat barang bukti berupa dua bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Baca juga: Artis Berinisial AZ Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan 1 Gram Sabu
Barang bukti kedua yang diamankan ialah satu bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.
Barang bukti ketiga dan keempat adalah ponsel dengan merek Samsung dan iPhone.
Ade Ary menuturkan bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh ketiga tersangka dibeli di daerah Jakarta Barat.
Ammar Zoni sendiri tidak membeli barang haram tersebut secara langsung.
Awalnya ia meminta kepada sopirnya, M, untuk membeli sabu. Kemudian M meminta temannya yang berinisial RH untuk menemaninya membeli sabu.
"Terjadi kesepakatan antara AZ (Ammar Zoni) dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu. Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu," ujar Ade Ary.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.
Baca juga: Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, Tempat Ammar Zoni Diduga Beli Sabu
Akibat penyalahgunaan narkotika, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," pungkas Ade Ary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.