JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis Ammar Zoni atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu gram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Ammar ditangkap bersama dua pelaku lainnya, yakni M dan RH.
"Sekitar hari Rabu, 8 Maret 2023, terjadi kesepakatan antara tersangka AZ dengan M yang merupakan sopirnya untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ade, dikutip dari program Breaking News, Kompas TV, Jumat (10/3/2023) malam.
Baca juga: Artis Ammar Zoni Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Beberapa jam kemudian, Ammar mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta melalui mobile banking kepada sopir M untuk dibelikan sabu. M pun mengajak RH ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Di sana, M dan RH bertemu dengan seseorang yang biasa dipanggil "Bang". Kemudian, mereka serahkan uang untuk membeli dua klip plastik berisi sabu.
Tersangka M pun memberikan upah kepada RH karena tahu tempat di mana mereka bisa mendapatkan sabu tersebut. RH pun juga membeli satu plastik klip sabu.
"Dan mereka berdua, tersangka M dan RH menggunakan sabu secara bersama di daerah Boncos tersebut," ungkap Ade.
Dalam perjalan pulang, M dan RH ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB di depan pintu timur Ragunan.
Baca juga: Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, Tempat Ammar Zoni Diduga Beli Sabu
"Dari kedua tersangka, diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," kata Ade.
Kepada polisi, M mengakui barang yang ia bawa itu merupakan titipan dari Ammar Zoni. Kepolisian pun menangkap AZ di rumahnya di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Untuk pengembangan kasus, Polres Metro Jaksel berkoordinasi dengan Polres Metro Jakbar karena tersangka membeli sabu di Jakarta Barat.
"Tersangka M dan RH mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," tutur Ade.
Terhadap ketiga tersangka, polisi telah melakukan tes urine. Hasilnya, ketiga tersangka dinyatakan positif methamphetamin dan amphetamin pada kandungan narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.