JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasya Pretya Amanda alias APA mengaku keberatan kerap dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada D (17).
Nama Amanda ikut terseret lantaran disebut sebagai orang yang melaporkan perbuatan tidak baik D terhadap AG (15) pada Mario. Perempuan berusia 19 tahun ini merupakan mantan kekasih Mario.
Seperti diketahui, perbuatan tidak baik ini diduga sebagai pemicu amarah Mario. Amanda pun mengeklaim dirinya tidak mengetahui rencana Mario Dandy Satriyo terhadap D.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Sempat Bertemu APA Sebelum Aniaya D
Kuasa hukum Amanda, Sumantap Simorangkir, mengatakan tidak berada di lokasi penganiayaan Mario terhadap David di di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apa pun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (12/3/2023).
Sumantap menegaskan bahwa pihak mana pun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucap Sumantap.
Amanda sebelumnya juga telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim Februari lalu.
Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahui oleh kliennya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap iktikad baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat dan diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujar dia.
Sumantap menyebutkan, kliennya itu pernah merajut asmara dengan Mario Dandy pada Oktober 2021. Setahun kemudian, hubungan Amanda dan Mario berakhir.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Suruh Mario Dandy Pakai Sepatu Saat Rekonstruksi, Polisi: Analisis Apakah Termasuk Alat Kejahatan
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.