Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 2.824 Kumbang yang Diawetkan Hasil Sitaan

Kompas.com - 17/03/2023, 06:33 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta telah menyita sejumlah bagian hewan yang dikeringkan dan diselundupkan ke Indonesia.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa barang-barang sitaan tersebut kemudian menjadi barang yang dikuasai oleh negara (BDN) atas barang larangan terbatas (Lartas).

Barang yang dimaksud adalah bagian hewan dikeringkan dan diawetkan itu termasuk dalam kategori quarantine concern.

Barang dari hewan itu diserahterimakan kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca juga: Makan Hewan Dilindungi, Seorang Pria Dipecat dari Pekerjaannya

"Barang-barang yang dari (bagian tubuh) hewan diserahterimakan ke Balai Besar Karantina Pertanian dan BKSDA, itu adalah satwa liar dan langka diawetkan tadi," ujar Gatot usai pemusnahan BMN di Kantor KPI Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2023).

Ada banyak jenis barang dari bagian hewan tersebut yang diserahkan hari ini.

Barang yang diserahkan kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta yakni potongan gading sebanyak 8 pcs dan tanduk hewan sebanyak 12 pcs.

Sedangkan, barang yang diserahkan kepada pihak BKSDA yakni serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan sebanyak 2.824 pcs.

Baca juga: Polisi Sita Satwa yang Diawetkan dari Rumah Pengemudi Lamborghini

Tidak hanya itu, BKSDA juga menerima barang berupa bagian kerangka hewan sebanyak 15 pcs, dan 4 pcs barang berupa taring babi hutan.

"Tujuannya ini didagangkan. Kan itu ada nilainya," jelas Gatot.

Dalam kesempatan itu, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang milik negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp 3 miliar.

Gatot menjelaskan, BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tidak hanya itu, terdapat pula barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Pengiriman barang-barang sitaan itu juga beragam, ada yang dikirim melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat dan ada pula melalui barang bawaan penumpang.

Gatot menegaskan, pemusnahan ini sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com