TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta telah menyita sejumlah bagian hewan yang dikeringkan dan diselundupkan ke Indonesia.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa barang-barang sitaan tersebut kemudian menjadi barang yang dikuasai oleh negara (BDN) atas barang larangan terbatas (Lartas).
Barang yang dimaksud adalah bagian hewan dikeringkan dan diawetkan itu termasuk dalam kategori quarantine concern.
Barang dari hewan itu diserahterimakan kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca juga: Makan Hewan Dilindungi, Seorang Pria Dipecat dari Pekerjaannya
"Barang-barang yang dari (bagian tubuh) hewan diserahterimakan ke Balai Besar Karantina Pertanian dan BKSDA, itu adalah satwa liar dan langka diawetkan tadi," ujar Gatot usai pemusnahan BMN di Kantor KPI Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2023).
Ada banyak jenis barang dari bagian hewan tersebut yang diserahkan hari ini.
Barang yang diserahkan kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta yakni potongan gading sebanyak 8 pcs dan tanduk hewan sebanyak 12 pcs.
Sedangkan, barang yang diserahkan kepada pihak BKSDA yakni serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan sebanyak 2.824 pcs.
Baca juga: Polisi Sita Satwa yang Diawetkan dari Rumah Pengemudi Lamborghini
Tidak hanya itu, BKSDA juga menerima barang berupa bagian kerangka hewan sebanyak 15 pcs, dan 4 pcs barang berupa taring babi hutan.
"Tujuannya ini didagangkan. Kan itu ada nilainya," jelas Gatot.
Dalam kesempatan itu, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang milik negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp 3 miliar.
Gatot menjelaskan, BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tidak hanya itu, terdapat pula barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Pengiriman barang-barang sitaan itu juga beragam, ada yang dikirim melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat dan ada pula melalui barang bawaan penumpang.
Gatot menegaskan, pemusnahan ini sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.