JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara AG (15) dari Polda Metro Jaya.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk remaja berinisial D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20).
"Saat ini beberapa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka AG sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ujar Reda di depan awak media, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Amanda Mantan Pacar Mario Dandy, tapi Tak Kenal dengan AG
"Kami sedang teliti dan kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," tambah dia.
Reda tak menampik bahwa kondisi D begitu memprihatinkan meski saat ini telah membaik.
Namun, membaiknya kondisi D tidak lantas membuat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meluluh. Reda menyatakan bahwa penganiayaan yang diderita D termasuk dalam penganiayaan berat.
"Kalau melihat kondisi korban hari ini, alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal, tetapi tetap itu penganiayaan berat," tegas dia.
Selain itu, Reda mengaku bahwa AG akan disidang lebih dulu ketimbang Mario maupun Shane Lukas (19).
Baca juga: Komnas PA Ungkap Alasan Siap Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan D
Hal itu disebabkan karena usia AG masih di bawah umur.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang AG. Kenapa dia lebih dulu? Karena dia masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," imbuh Reda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.