JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pertya Amanda alias APA (19) disebut tidak mengenal AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menjelaskan bahwa kliennya memang mengenal Mario dan sempat menjalin hubungan spesial. Namun, hubungan asmara tersebut berakhir sejak 2022 lalu.
"Hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin, di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing," ujar Enita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: APA Teman Perempuan Pembisik Mario Dandy Datangi Mapolda Metro Jaya
Bersamaan dengan itu, Enita menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal sosok AG yang disebut sebagai kekasih Mario saat ini.
Dengan begitu, Enita menyebut bahwa Amanda dan keluarganya merasa keberatan jika dikaitkan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan kawan-kawannya.
"Mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda. Jadi pernyataan klarifikasi kami adalah dengan tegas, satu bahwa Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata Enita.
Baca juga: Polda Metro Segera Periksa APA, Perempuan Pembisik Mario Dandy
Terkini, Amanda melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas (19) dan AG (15) atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah ke Polda Metro Jaya
Laporan tersebut dilayangkan karena Amanda disebut-sebut sebagai sosok pembisik Mario hingga berujung penganiayaan terhadap D.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atas Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
"Sehingga saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), memberikan keterangan," kata Enita.
Baca juga: Tak Terima Dituduh sebagai Pembisik, Amanda Laporkan Mario Dandy dkk atas Pencemaran Nama Baik
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.