Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Dilaporkan Amanda atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Buktikan, Akan Ada Konsekuensinya

Kompas.com - 17/03/2023, 15:15 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas, menyebut laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Anastasia Pertya Amanda alias APA (19) kepada kliennya adalah langkah yang tidak tepat.

Dolfie mengatakan bahwa apabila laporan pencemaran nama baik itu nantinya memang dapat dibuktikan, maka akan ada konsekuensi hukum.

"Ya kalau mereka memang melaporkan ya tinggal kita lihat. Kalau memang itu nanti dapat dibuktikan fakta itu, berarti kan laporan mereka juga nanti harus ada pertanggungjawaban secara hukum juga nantinya," kata Dolfie dikutip dari video YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Dolfie menambahkan bahwa saat ini kasus yang melibatkan kliennya masih dalam penyidikan sehingga harus ditunggu terlebih dahulu untuk dituntaskan.

Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Cemarkan Nama Baik Amanda

"Ini kan masih dalam proses penyidikan. Nanti, dari pihak kepolisian yang akan mencoba untuk menuntaskan," kata Dolfie.

"Apabila memang dapat dibuktikan bahwa itu benar apa yang disampaikan klien kami ya tentunya itu akan ada timbal baliknya secara hukum," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Amanda melaporkan Mario, Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya.

Perempuan yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap D (17) itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga: Disebut Pembisik, Amanda Merasa Dikambinghitamkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D

"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kami sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Enita menyebutkan bahwa terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario, Shane, dan AG.

Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.

Baca juga: Rangkaian Serangan Balik Amanda kepada Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D

"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP, memberikan keterangan," kata Enita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com