Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tempat Hiburan Malam Jangan Curi-curi Waktu Buka di Luar Jam Operasional pada Ramadhan

Kompas.com - 20/03/2023, 20:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nulianto Agus Christimoro mewanti-wanti para pelaku usaha hiburan malam agar tidak curi-curi waktu untuk beroperasi di luar jadwal yang telah ditetapkan saat Ramadhan.

Nulianto meminta kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi jadwal buka dan jadwal tutup sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

"Kami mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam agar tidak curi-curi waktu. Kalau surat edarannya tertulis pukul 01.00, ya langsung tutup saat itu," ujar Nulianto dalam kegiatan silaturahmi dengan para pengusaha tempat hiburan, hotel, dan kafe di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, kata Nulianto, beberapa tempat hiburan malam terbukti "nakal".

Ketika petugas gabungan menyisir tempat hiburan malam, ada saja segelintir lokasi yang kucing-kucingan untuk tetap beroperasi.

"Suatu waktu pernah kami lakukan sweeping, dari luar memang tampak tutup pas kami datang. Namun, selang satu jam, tempat hiburan malam itu kembali beroperasi ketika kami semua sudah pergi," ungkap Nulianto.

"Jadi kami mohon kepada bapak ibu agar menaati peraturan yang telah disahkan selama bulan Ramadhan," lanjut dia.

Baca juga: Ini 17 Lokasi Rawan Tawuran di Jaksel, Warga Diimbau Tak Lakukan Sahur On The Road

Di lain sisi, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rus Suharto mengungkapkan bahwa jam tutup tempat hiburan malam telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018.

Dalam Pasal 39 ayat 4 tertulis, "Hiburan malam sub jenis usaha kelab malam, diskotek dan pub waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 02.00, kecuali pada hari Jum'at dan Sabtu dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 03.00."

Namun, Suharto menyebutkan, selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam kemungkinan hanya boleh beroperasi sampai pukul 02.00 WIB.

"Kami mengacu dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2018, tetapi akan kami sesuaikan dengan banyak hal dalam surat edaran resmi yang akan kami rilis dalam waktu dekat. Jam tutupnya nanti serentak sekira pukul 01.00 atau 02.00," imbuh Suharto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com