TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan sweeping mandiri jika menemukan pelanggaran selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih menyampaikan bahwa imbauan agar tak melakukan sweeping mandiri itu sudah disampaikan langsung oleh petugas ke semua warga hingga tingkat RW.
"Kami Polres Tangsel kan sudah berjalan Polisi RW, sesuai Atensi Kapolres Tangsel ke seluruh personil yang ditugaskan menjadi Polisi RW untuk mengimbau masyarakat," kata Galih, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan
Galih juga menambahkan, kepolisian turut menyampaikan kepada para tokoh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan sweeping tersebut.
"Tidak (boleh) ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan sweeping mandiri," tuturnya.
Galih mengatakan, sweeping atau penindakan atas sebuah pelanggaran tidak bisa dilakukan masyarakat tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Oleh karenanya, jika menemukan pelanggaran, sebaiknya diserahkan kepada instansi terkait.
"Biar kami bersama instansi terkait yang akan melakukan tindakan yang sesuai aturan undang-undang melalui tahapan imbauan sampai bila perlu akan dilakukan razia," kata Galih.
Baca juga: Polisi Larang Pengemudi Ojol Sweeping Usai Tragedi Berdarah di Dekat Stasiun Karet
Selain sweeping mandiri, Polres Tangsel juga bakal menindak tegas bagi siapa pun yang meminta sumbangan secara paksa dari pedagang di wilayah Tangsel.
Galih mengimbau, apabila ada masyarakat yang menjadi korban, segera melapor ke Polres Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.