Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/03/2023, 16:30 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Rachman Fauzi (23), karena diduga membuat dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka ditangkap setelah aksi jual-belinya terendus aparat.

"Berawal dari informasi adanya peredaran narkoba sintetis di akun media sosial Instagram, maka tersangka bisa kami tangkap di Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," ujar Twedi kepada awak media di Mapolres Bekasi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pengakuan Empat Orang Nyinte di Depan Masjid Kampus Depok, Beli Tembakau Sintetis di Instagram

Twedi menuturkan, aksi pelaku terendus berdasarkan pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergerak dan mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Maret lalu, dengan total barang bukti berupa 874 gram tembakau sintetis siap edar dan 797,59 gram tembakau sintetis yang masih mentah atau bibit," tutur Twedi.

Baca juga: Siswa SMA Racik Ganja Sintetis, Polisi: Diedarkan ke Para Remaja

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah alat semprot, 2 buah sendok, timbangan elektrik, 6 buah kertas tembakau, 1 pak plastik besar, 4 botol alkohol, dan 3 botol cairan pewarna.

"Jadi, peralatan ini digunakan oleh pelaku. Bahan-bahan yang disita ini akan diracik untuk kemudian disemprotkan ke tembakau yang masih bibit," jelas Twedi.

Dengan harga jual Rp 1 juta untuk setiap 1 gram tembakau sintetis, maka diperkirakan pelaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Twedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com