TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, terhadap istrinya, Imelda, masih terus bergulir.
Terkini, Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang Bripka HK pada Kamis (6/4/2023).
Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan bahwa sidang perdana tersebut beragendakan saksi dan akan digelar di PN Tangerang.
"Tanggal 6 (April) ini sidangnya, akan digelar di PN Tangerang," kata Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Sebagai informasi, Bripka HK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Imelda.
Baca juga: Kala Bripka HK dan Istrinya Saling Lapor Terkait KDRT dan Perselingkuhan...
Dia disangkakan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Bripka HK dijatuhi dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.
Sebelumnya, Bripka HK juga telah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya.
Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.
Adapun kasus dugaan KDRT ini viral setelah Imelda mencurahkan isi hatinya di media sosial. Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.
Baca juga: Tak Terima Bakal Dipecat Usai Jadi Tersangka, Bripka HK Laporkan Balik Istrinya Terkait Perzinaan
Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.
"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.
Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.