JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar mengungkapkan, ada banyak dakwaan terhadap dirinya yang tidak benar dan membuatnya merasa difitnah.
Hal itu Haris ungkapkan usai ia dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan, dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," ungkap dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Haris Azhar Didakwa Sengaja Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Media Sosial
Haris enggan merinci lebih jauh apa saja dakwaan yang tidak sesuai itu.
Namun, Haris memastikan bahwa deretan dakwaan yang membuatnya merasa difitnah itu akan ia jawab dalam nota pembelaannya.
"Itu nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi," ungkap dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara lengkap, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan sehingga kini Haris dan Fatia diadili.
Baca juga: Fatia Disebut Tahu Niat Haris Azhar yang Ingin Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Medsos
Adapun perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Baca juga: Jaksa Sebut Haris dan Fatia Gunakan Istilah Lord Luhut dengan Makna Negatif dalam Videonya
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.