JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menggunakan istilah "Lord Luhut" dalam videonya.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika dalam sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
"Penggunaan kata 'Lord' dapat memiliki makna negatif, yang julukan 'Lord' bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi," ujar Sandhy membacakan dakwaan dalam persidangan.
Penggunaan kata "Lord" tertera pada sebuah video dalam akun YouTube Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral Bin Juga Ada!! NgeHAMtam".
Konten video tersebut membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.
Baca juga: Jaksa: Fatia Tuduh Luhut sebagai Pemegang Saham Toba Sejahtera Group
Kajian itu berkaitan dengan praktik bisnis tambang di Blok Wabu, dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.
"Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'," ungkap Sandhy.
Video itu berdurasi 26 menit 51 detik. Pada menit 14.23-14.33, Haris dan Fatia sama-sama menggunakan kata itu.
Awal penggunaan kata itu adalah ketika Fatia menceritakan soal Toba Sejahtera Group. Ia mengatakan, mereka dimiliki oleh salah satu pejabat di Indonesia.
Saat Haris menanyakan identitas pejabat itu, Fatia menyebut nama panjang Luhut.
Baca juga: JPU: Luhut Geleng-geleng dan Emosi saat Dituduh Bermain di Tambang Intan Jaya Papua
"LBP the Lord. The Lord," kata Haris, seperti yang disampaikan oleh JPU.
"Lord Luhut," kata Fatia, merespons pernyataan Haris.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Luhut dapat dikatakan "bermain" di dalam pertambangan di Papua.
Penggunaan kata "Lord" selanjutnya terdengar pada menit 18.00-21.00.
Pada periode itu, hanya Haris yang memanggil Luhut dengan sebutan "Lord". Ia menuturkannya saat merespons Fatia.