"Iya.. dan lucunya juga bang, dari orang-orang yang ada di sini, di circle ini, mereka juga yang jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015," ujar Fatia dalam keterangan yang dibacakan Sandhy.
Baca juga: Fatia Disebut Tahu Niat Haris Azhar yang Ingin Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Medsos
"Ya kalau Lord Luhut kita jelas," kata Haris yang merespons Fatia.
Lalu, mereka melanjutkan obrolan soal masyarakat di Intan Jaya yang dikirimi tentara dan polisi.
Mereka juga berbicara tentang para jenderal atau purnawirawan yang mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi "gunung emas".
Perbuatan Haris dan Fatia disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Pasal 310 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.