JAKARTA, KOMPAS.com - Natalia Rusli, tersangka penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 April 2023.
Informasi tersebut disampaikan Pengacara Deolipa Yumara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Natalia Rusli dalam perkara penipuan dan penggelapan.
"Kami sebagai pengacara atau kuasa hukum yang ditunjuk untuk persidangan nanti tanggal 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta persoalan perkara tipu gelap pidana," ujar Deolipa saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Natalia Rusli dan Barang Bukti Penipuan ke Kejaksaan
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara Natalia Rusli teregistrasi dengan nomor 240/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt.
Dalam laman tersebut, tertulis bahwa Natalia Rusli didakwa dengan Pasal 376 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun sidang perdana bakal digelar pada 10 April 2023 di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Didekati Natalia Rusli di Tempat Makan, Terus Dibujuk Jadi Klien
Sebagai informasi, Natalia telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap dia.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri, pada Selasa (21/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.