JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online, AS (37), di Tol Jagorawi pada Senin (3/4/2023) dini hari.
Tiga pelaku tersebut berinisial MFS (20), DY (25) dan JA (23). Mereka dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian pada pukul 03.30 WIB di Tol Jagorawi wilayah Sentul, Babakan Madang, Bogor.
Menurut Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, keseluruhan pelaku berhasil ditangkap usai pelaku MFS diamankan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri Senin pagi di Tol Jagorawi.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku DY dan JA berhasil ditangkap di Jakarta Utara.
Baca juga: Sempat Buron, 2 Perampok yang Tewaskan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Akhirnya Ditangkap
Lebih lanjut, Fitra menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan memesan layanan taksi online dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Rancamaya di Ciawi, Bogor.
Pelaku nekat merampok dan membunuh untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
"Mereka ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37). Selain itu mereka mengambil handphone, dompet dan uang," ujar Fitri, dilansir dari Warta Kota.
Di perjalanan, korban diminta menepikan mobil karena salah seorang pelaku mengaku ingin buang air kecil.
Akan tetapi permintaan ini ditolak korban sehingga para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman.
"Korban sempat melakukan perlawan, tetapi salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau cutter lipat dan menusuk kepala korban dengan obeng," tutur Fitra.
Tak hanya itu, para pelaku memukul korban dengan kunci besi stir mobil hingga tewas.
"Pada saat melakukan perlawanan, korban sempat mematahkan persneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan," paparnya.
Setelah korban meninggal dunia, para pelaku membuangnya di semak-semak pinggir jalan tol.
Di saat bersamaan melintas petugas PJR. Petugas yang curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti itu pun menghampiri pelaku.
"Anggota PJR tol tersebut menghampiri pelaku dan berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan di wilayah Babakan Madang," tambah Fitra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana.
"Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandas Kompol Fitra.
(Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry)??
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Butuh Uang untuk Lebaran, Tiga Pemuda Bunuh Supir Taksi Online di Tol Jagorawi, ini Kronologinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.