Salin Artikel

3 Pemuda Rampok dan Bunuh Sopir Taksi "Online" di Tol Jagorawi, Motif Butuh Uang untuk Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online, AS (37), di Tol Jagorawi pada Senin (3/4/2023) dini hari.

Tiga pelaku tersebut berinisial MFS (20), DY (25) dan JA (23). Mereka dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian pada pukul 03.30 WIB di Tol Jagorawi wilayah Sentul, Babakan Madang, Bogor.

Menurut Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, keseluruhan pelaku berhasil ditangkap usai pelaku MFS diamankan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri Senin pagi di Tol Jagorawi.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku DY dan JA berhasil ditangkap di Jakarta Utara.

Lebih lanjut, Fitra menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan memesan layanan taksi online dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Rancamaya di Ciawi, Bogor.

Pelaku nekat merampok dan membunuh untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

"Mereka ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37). Selain itu mereka mengambil handphone, dompet dan uang," ujar Fitri, dilansir dari Warta Kota.

Di perjalanan, korban diminta menepikan mobil karena salah seorang pelaku mengaku ingin buang air kecil.

Akan tetapi permintaan ini ditolak korban sehingga para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman.

"Korban sempat melakukan perlawan, tetapi salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau cutter lipat dan menusuk kepala korban dengan obeng," tutur Fitra.

Tak hanya itu, para pelaku memukul korban dengan kunci besi stir mobil hingga tewas.

"Pada saat melakukan perlawanan, korban sempat mematahkan persneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan," paparnya.

Setelah korban meninggal dunia, para pelaku membuangnya di semak-semak pinggir jalan tol.

Di saat bersamaan melintas petugas PJR. Petugas yang curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti itu pun menghampiri pelaku.

"Anggota PJR tol tersebut menghampiri pelaku dan berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan di wilayah Babakan Madang," tambah Fitra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana.

"Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandas Kompol Fitra.

(Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry)??

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Butuh Uang untuk Lebaran, Tiga Pemuda Bunuh Supir Taksi Online di Tol Jagorawi, ini Kronologinya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/11592191/3-pemuda-rampok-dan-bunuh-sopir-taksi-online-di-tol-jagorawi-motif-butuh

Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke