Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Linda Pujiastuti Berurai Air Mata Dianggap sebagai Muncikari

Kompas.com - 05/04/2023, 20:34 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Linda Pujiastuti alias Anita berurai air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Linda merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dengan pleidoi berjudul "Setitik Harapan di Ruang Sempit", Linda membuka pembelaannya dengan menyinggung beragam tudingan publik. Dia merasa tak terima dianggap sebagai muncikari.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat," ungkap Linda dalam persidangan.

"Bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," sambung dia.

Baca juga: Terbukti Menawarkan sampai Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Linda kemudian membantah tudingan tersebut.

Kepada majelis hakim, Linda mengaku tak pernah melontarkan pernyataan berkait keterlibatannya di dunia malam.

"Saya juga tidak memahami, bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apa pun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," paparnya.

Sesekali Linda terlihat sesenggukan ketika membacakan pleidoi di muka persidangan. Dia turut meminta maaf kepada keluarga terutama anak-anaknya.

"Maafkan Mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan," tutur Linda.

Baca juga: Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Perempuan yang terlibat dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa itu, mengaku menuliskan pleidoi dalam ruang tahanan yang sempit.

Dia merasa rapuh dan tak pernah membayangkan terseret dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy. Di hadapan majelis hakim, Linda pun mengaku menyesal.

"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," ucap Linda.

Linda pun menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar pada Senin (27/3/2023).

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com