DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menurut jaksa, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan korban sekaligus saksi berinisial VS, sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya.
Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, peristiwa pidana itu terjadi pada 30 Juni 2020.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut.
Baca juga: Hari Ini, Natalia Rusli Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan di PN Jakarta Barat
"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).
Iwan menjelaskan, VS kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.
Selain itu, VS juga sempat mengunjungi kantor hukum milik terdakwa di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara, tetapi terdakwa sudah tak berada di kantor tersebut.
Baca juga: Ketika Natalia Rusli Merasa Tak Bersalah, lalu Serahkan Diri ke Polisi...
"Akibat perbuatan terdakwa, VS mengalami kerugian sejumlah Rp 45.000.000," kata Iwan.
Berdasar hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Sebagai informasi, Natalia telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap dia.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri, pada Selasa (21/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.