JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, lantaran dalil yang diajukan tidak disusun secara sistematis.
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
"Bahwa dari dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak disusun dengan sistematis," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody dan Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan
JPU berpandangan, kubu Dody tidak menguraikan analisis mengenai tak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bahwa kami berpendapat, berdasarkan fakta hukum di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ke-1 KUHP yang telah kami uraikan sebagaimana dalam surat tuntutan," papar JPU.
Dalam surat dakwaan itu, lanjut jaksa, telah diuraikan pula peran-peran terdakwa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Tangis AKBP Dody-Linda, Sebut Karier Hancur dan Minta Maaf Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa
Dody didakwa bekerja sama dengan Teddy untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan lalu menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
"Kemudian terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas dan menukar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram dengan tawas," ucap jaksa.
"Sehingga kemudian sebagian narkotika jenis sabu itu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, yaitu 5.000 gram merupakan tawas," sambung dia.
JPU lantas menolak semua pleidoi yang diajukan penasihat hukum Dody. JPU meyakini Dody turut terlibat dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa.
Jaksa turut meminta majelis hakim agar menolak seluruh pledoi Dody Prawiranegara.
"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.
Pada Senin (27/3/2023), JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody Minta Maaf ke Presiden dan Kapolri